Rabu, 31 Desember 2025 11:31:00

Sosialisasi Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2020

07 JULI 2020 837

       Bagian hukum sudah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Secara garis besar terbentuknya peraturan ini untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik di segala bidang, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan praktek maladministrasi sejak dini.

          Dalam melakukan upaya pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien sehingga perlu didukung adanya pedoman pelaksanaan pencegahan maladministrasi. Serta guna memberikan landasan dan pedoman dalam pelaksanaan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik sehingga perlu diatur mengenai tata cara pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Pengunjung

2051

...

Hari Ini

3708

...

Kemarin

29940

...

Seminggu

120488

...

Bulan Ini

1372661

...

Tahun Ini

2320511

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH